Monday, July 17, 2017

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN LEMBAGA ADAT ACEH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS SECARA HUKUM WARIS ISLAM DI KABUPATEN PIDIE

Salinan Alumni Fakultas Hukum UNES


Oleh

MUHAMMAD YUNAN

No.BP. 1210003600069

Abstrak

Hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan

manusia. Bahwa setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yang sangat

penting dalam hidupnya yang merupakan peristiwa hukum dan lazim disebut

dengan meninggal dunia. Dengan kejadian peristiwa hukum ini sekaligus akan

menimbulkan akibat hukum, yaitu bagaimana dengan kelanjutan pengurusan hak-

hak dan kewajiban seseorang yang menjadi ahli waris. Didalam masyarakat Aceh

bila terjadi persengketaan mengenai waris maka biasanya akan diselesaikan

dengan jalan damai dan musyawarah di tingkat Gampong dengan di mediasi oleh

perangkat Gampong.

Permasalahan yang dibahas adalah, pertama mengapa masyarakat Aceh di

Kabupaten Pidie memilih lembaga adat sebagai tempat menyelesaikan sengketa

waris, kedua bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pembagian warisan

oleh lembaga adat Aceh di Kabupaten Pidie, ketiga bagaimanakah pelaksanaan

putusan lembaga adat aceh dalam penyelesaian sengketa pembagian warisan di

Kabupaten Pidie.

Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, karena menggambarkan gejala-

gejala fakta, aspek-aspek serta upaya hukum yang berkaitan dengan mekanisme

penyelesaian sengketa warisan melalui lembaga adat Aceh. Penelitian ini

menggunakan pendekatan pembentukan hukum dalam menyelesaikan

permasalahan pembagian warisan dalam masyarakat adat Aceh. Disamping data

primer penelitian ini juga lebih menitik beratkan pada data sekunder yang

diperoleh langsung dilapangan.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan

sebagai berikut : pertama, mengenai dipilihnya lembaga adat Aceh di Kabupaten

Pidie sebagai tempat penyelesaian sengketa waris karena proses musyawarah

ditingkat Gampong secara sukarela prosesnya, prosedur tepat sasaran, keputusan

yang bukan menang atau kalah karena kesepakatan yang diambil keputusan

bersama dan saling menguntungkan, hemat waktu dan biaya, terpeliharanya

hubungan silaturrahmi. Kedua, mekanisme penyelesaian sengketa waris oleh

lembaga adat Aceh di Kabupaten Pidie, Keuchik dan aparatur Gampong

memfasilitasi antara para pihak yang bersengketa guna bermusyawarah dengan

mejadi mediator untuk mecapai kesepakatan bersama dalam senketa waris ini

akan diselesaikan dengan prinsip syariat Islam. Ketiga, pelaksanaan putusan

lembaga adat aceh dalam penyelesaian sengketa di Kabupaten Pidie diakui

selayaknya sebuah putusan hakim oleh masyarakat, sehingga mengikat para pihak

yang bersengketa walupun kesepakatannya hanya dalam bentuk sebuah ijab qabul

antara pihak, bila dibuat kesepakatan tertulis itu merupakan penguat.

0 comments:

Post a Comment