Monday, July 17, 2017

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL BANGUNAN PADA CV. REZKI ALAM LUBUK ALUNG

Salinan Skripsi Alumni Fakultas Hukum Univ. Ekasakti

ABSTRAK

Pentingnya informasi yang akurat dan lengkap atas suatu barang dan/atau

jasa mestinya menyadarkan pelaku usaha untuk menghargai hak-hak konsumen,

memproduksi barang dan jasa berkualitas, aman dikonsumsi atau digunakan,

mengikuti standar yang berlaku, dengan harga yang wajar (reasonable).

Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Pertama,

Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Perjanjian Jual Beli

Material Bangunan Pada CV. Reski Alam di Lubuk Alung. Kedua, Kendala-
Kendala Yang Dialami Dalam Perjanjian Jual Beli Material Bangunan Pada CV.

Reski Alam di Lubuk Alung.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah

metode yuridis normatife sebagai pendekatan utama artinya pendekatan masalah

dengan melihat atau mempelajari norma hukum yang berlaku yang didukung

dengan pendekatan yuridis emperis yaitu dengan meneliti pada CV Rezki Alam di

Lubuk Alung. Adapun sumber data yang penulis gunakan yaitu data sekunder dan

data primer. Data Sekunder diperoleh melalui studi dokumen atau dengan

penelitian kepustakaan sehingga diperoleh data awal untuk menunjang

pelaksanaan penelitian di lapangan. Sedangkan data primer dengan studi

lapangan dengan teknik wawancara kepada nara sumber ataupun informan yang

berkaitan dengan objek penelitian. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif

dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Bedasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan pertama,

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam perjanjian jual beli Material

Bangunan Pada CV. Rezki Alam Yaitu memberikan perlindungan terhadap

barang yang menjadi hak pembeli dimulai dari pemesan hingga pengantaran atau

transportasi hingga sampai dan diterima oleh pihak pembeli, semua bentuk

keterlambatan dan kerusakan sebelum sampai di tempat tujuan atau diterimanya

oleh pembeli maka semua itu ditanggung oleh penjual dan bentuk kewajiban yang

harus dijalankan oleh pihak pembeli adalah menerima dan memastikan bahwa

sejumlah barang yang telah dipesan sesuai dengan jumlah aslinya dan pembayaran

yang telah dilakukan dalam bentuk perjanjian yang pembayaran dalam jangka

waktu yang telah ditentukan pada kedua belah pihak yang harus dibayarkan

kepada penjual. Kedua, Kendala-kendala yang dialami dalam perjanjian jual beli

material bangunan pada CV. Rezki Alam di Lubuk Alung Yaitu: Antara pihak

pembeli dan penjual terkadang mengabaikan isi surat perjanjian, hal ini

dikarenakan ke dua belah pihak sudah merasa saling mengenal lama, Sebelum

pembelian barang seharusnya surat perjanjian sudah dibuatkan atau sudah ada

sebelum barang diterima oleh pembeli, karna pembelian barang bisa melewati

telepon seluler ataupun email dari pihak penjual , Pembayaran tidak sesuai dengan

surat perjanjian yaitu jangka waktu lunas pembayaran 30 hari, namun realisasi

dilapangan melebihi itu hingga sampai 3 bulan, Ketersedian barang/stok barang

terbatas.

Download Bahan Disini.....

0 comments:

Post a Comment